Kamis, 13 Oktober 2011

Legalitas Online Trading

Dalam berinvestasi selayaknya harus ada legalitas yang sah secara hukum tiap masing-masing Negara karena legalitas hukum inilah yang menjadi faktor terpenting terhadap dunia investasi. Legalitas hukum ini menjadi perangkat yang sangat diperlukan untuk melindungi dana para nasabah yang telah disimpan di dalam perusahaan-perusahaan pialang.
Maka sebuah badan regulator dari pemerintah di setiap masing-masing Negara disini sangat diperlukan sekali dimana fungsinya sebagai badan pengawas yang tugasnya mengawasi perusahaan-perusahaan pialang yang menawarkan jasa investasi atau bisnis online trading. Adanya peran badan regulasi dari pemerintah ini bisa menghindari dari penipuan atau permasalahan yang terkait dengan dana nasabah.
Beberapa regulator dari tiap-tiap Negara terkait yang mengawasi perusahaan-perusahan yang menyediakan jasa online trading sebagai berikut ;

REGULATOR
COUNTRY
NFA/CFTC/FCM – Futures Commission Merchant
USA

Financial Service Authority (FSA)
England

MiFID/FSA
Europa Union

ARIF/Polyreg
Swiss

IDA/BCAC/OSC/MFDA/CSA/IIROC
CANADA

Federal Financial Markets Service-FFMS/FSFR
Rusia

ASIC
Australia

Financial Service Agency/SESC
Japan

Monetary Authory of Singapore/MAS
Singapore

DGCX/DMCC/DFSA
UAE/Dubai

Securities and Future Commision/SFC
Hongkong

CYSEC/Cyprus Securities & Exchange Commission

Cyprus
FSC/Financial Service Commission
British Virgin Island

CSRC
China

Bappebti/JFX/KBI-Kliring Berjangka Indonesia
Indonesia

SC
Malaysia

SEBI

India


Kami menawarkan beberapa broker pilihan yang semuanya telah teregulasi di masing-masing Negara yang bersangkutan dimana perusahan jasa online trading didirikan. Kami menyarankan kepada Anda untuk menginvestasikan dana Anda pada perusahaan-perusahaan online trading yang mempunyai ijin dari regulator dari tiap-tiap Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar