Dalam berinvestasi selayaknya harus ada legalitas yang sah secara hukum tiap masing-masing Negara karena legalitas hukum inilah yang menjadi faktor terpenting terhadap dunia investasi. Legalitas hukum ini menjadi perangkat yang sangat diperlukan untuk melindungi dana para nasabah yang telah disimpan di dalam perusahaan-perusahaan pialang.
Maka sebuah badan regulator dari pemerintah di setiap masing-masing Negara disini sangat diperlukan sekali dimana fungsinya sebagai badan pengawas yang tugasnya mengawasi perusahaan-perusahaan pialang yang menawarkan jasa investasi atau bisnis online trading. Adanya peran badan regulasi dari pemerintah ini bisa menghindari dari penipuan atau permasalahan yang terkait dengan dana nasabah.
Beberapa regulator dari tiap-tiap Negara terkait yang mengawasi perusahaan-perusahan yang menyediakan jasa online trading sebagai berikut ;
REGULATOR | COUNTRY |
NFA/CFTC/FCM – Futures Commission Merchant | USA |
Financial Service Authority (FSA) | England |
MiFID/FSA | Europa Union |
ARIF/Polyreg | Swiss |
IDA/BCAC/OSC/MFDA/CSA/IIROC | CANADA |
Federal Financial Markets Service-FFMS/FSFR | Rusia |
ASIC | Australia |
Financial Service Agency/SESC | Japan |
Monetary Authory of Singapore/MAS | Singapore |
DGCX/DMCC/DFSA | UAE/Dubai |
Securities and Future Commision/SFC | Hongkong |
CYSEC/Cyprus Securities & Exchange Commission | Cyprus |
FSC/Financial Service Commission | British Virgin Island |
CSRC | China |
Bappebti/JFX/KBI-Kliring Berjangka Indonesia | Indonesia |
SC | Malaysia |
SEBI | India |
Kami menawarkan beberapa broker pilihan yang semuanya telah teregulasi di masing-masing Negara yang bersangkutan dimana perusahan jasa online trading didirikan. Kami menyarankan kepada Anda untuk menginvestasikan dana Anda pada perusahaan-perusahaan online trading yang mempunyai ijin dari regulator dari tiap-tiap Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar